Soroti Dugaan Tambang Galian C Ilegal, PAMALI Koltim Minta Kapolres Evaluasi Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim
KOLAKA TIMUR – Persekutuan Anak Muda Ladongi Peduli Lingkungan Kolaka Timur (PAMALI KOLTIM) mendesak Kapolres Kolaka Timur mengevaluasi kinerja jajaran Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terkait dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Founder PAMALI KOLTIM, Billy mengatakan evaluasi perlu dilakukan apabila ditemukan adanya kelalaian atau ketidakprofesionalan dalam menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, penyelidikan, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Billy, dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara, merusak infrastruktur, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Kami mempertanyakan keseriusan Polres Kolaka Timur dalam memberantas praktik pertambangan galian C yang diduga ilegal. Apabila aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa disertai langkah penegakan hukum yang tegas, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kinerja aparat yang memiliki tanggung jawab di bidang intelijen keamanan maupun reserse kriminal," kata Billy. Kamis (6/8/2026).
PAMALI KOLTIM juga meminta Kapolres Kolaka Timur melakukan evaluasi terhadap pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam mendeteksi, memetakan, dan menindak dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta dilakukan pemeriksaan secara independen terhadap informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pembiaran, perlindungan, atau hubungan yang tidak semestinya antara oknum aparat penegak hukum dengan pihak yang diduga menjalankan usaha galian C ilegal.
Billy menegaskan, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, proses pemeriksaan tetap diperlukan untuk menjaga nama baik institusi Polri. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran etik maupun pidana, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila dugaan tersebut tidak benar, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sehingga nama baik institusi Polri tetap terjaga. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum aparat, maka harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
Menurut Billy, tuntutan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Billy menegaskan PAMALI KOLTIM akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum.
"Kami mendesak Kapolres Kolaka Timur segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan amanah jabatan secara profesional. Jabatan adalah amanah negara, bukan sekadar kedudukan administratif. Masyarakat membutuhkan aparat yang berani menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap siapa pun yang melanggar hukum," tegasnya.
PAMALI KOLTIM juga menyatakan akan menyampaikan laporan dan permohonan pengawasan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila tidak ada tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Kolaka Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kolaka Timur terkait tuntutan yang disampaikan PAMALI KOLTIM.