Buron Sepekan, Terduga Begal di Sidodadi Muna Akhirnya Dibekuk Polisi

Pria insial SF (37) ditangkap aparat kepolisian Polres Muna diduga melakukan aksi pembegalan di Sidodadi. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:21:00 WIB

MUNA – Setelah sempat buron selama sepekan, seorang pria berinisial SF (37) akhirnya diringkus tim gabungan Polres Muna. Buruh harian lepas itu ditangkap karena diduga melakukan aksi begal terhadap seorang perempuan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

SF ditangkap pada Jumat (31/7/2026) sore di Lorong Puskesmas, Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Raha II, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan URC Bharakati Satreskrim, Unit Kam Satintelkam, dan Opsnal Satresnarkoba Polres Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri, mengatakan SF diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial FA di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Menurut penyelidikan polisi, pelaku diduga mengancam dan melukai korban menggunakan sebatang balok kayu sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku beraksi seorang diri. Dari pengakuannya, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli narkotika," kata Iptu Muh. Jufri, Minggu (2/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam Vivo Y36 milik korban, KTP dan kartu ATM korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sebatang balok kayu yang diduga digunakan untuk melakukan aksi begal.

Polisi juga mengungkap bahwa SF merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah dipidana pada 2012. Kini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Saat ini, SF ditahan di Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Reporter: Redaksi