Residivis Tiga Kali Dipenjara Kembali Ditangkap, Kepergok Curi AC Ruko di Kendari

Pria isial BR (29) yang merupakan mantan napi kasus kriminal kembali ditahan polisi kasus pencurian AC ruko di Kendari. Foto: Istimewa
Penulis: R. Anugrah
Jumat, 19 Juni 2026 | 16:41:44 WIB

KENDARI – Seorang pria berinisial BR (29), yang diketahui berstatus residivis, kembali diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap basah diduga mencuri unit pendingin ruangan (AC) di sebuah ruko di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan aksi tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.

Menurutnya, pelaku dipergoki langsung oleh pemilik ruko berinisial SY (38) saat sedang membongkar AC milik korban.

“Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun korban melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Malau, Jumat (19/6/2026).

Usai diamankan, pelaku kemudian diserahkan dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, BR mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia disebut menjalankan pencurian bersama dua rekannya berinisial ST dan NI.

Polisi menyebut ketiganya telah lebih dulu menyusun rencana sebelum menuju lokasi menggunakan mobil milik salah satu rekan pelaku.

Setibanya di lokasi, mereka diduga membongkar unit AC dari ruko korban lalu mengangkutnya menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.

“Barang hasil curian kemudian dijual kepada seorang rekan dari saudara La Duku,” jelas AKP Malau.

Lebih lanjut, polisi mengungkap BR bukan kali pertama terlibat tindak pidana. Ia tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan pada 2015, pencurian dengan kekerasan pada 2017, dan pencurian kendaraan bermotor pada 2023.

Saat ini, BR telah diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, sementara polisi masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lain.

Reporter: R. Anugrah