Diduga Korupsi Dana Desa Rp 510 Juta, Eks Plt Kades Labulu-bulu Muna Ditahan

Ilustratrasi. Mantan Plt Kepala Desa Labu-bulu Muna ditahan posisi diduga korupsi Dana Desa. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Jumat, 24 April 2026 | 17:03:28 WIB

MUNA – Penyidik Polres Muna resmi menahan MR (45), mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dengan kerugian negara mencapai Rp510.136.800.

Penahanan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan tersangka saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Labulu-bulu yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022,” ujar Jufri dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).

Menurut Jufri, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2022 di wilayah Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna.

Dalam perkara ini, MR disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp510.136.800.

“Saat ini tersangka MR telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: Redaksi