Polresta Kendari Bongkar Peredaran Sabu di Puuwatu, 48 Sachet Disita
KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari membekuk seorang pria berinisial SRB (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Pelaku ditangkap di kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Setelah dilakukan pemantauan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet sabu yang disimpan di saku switer abu-abu milik tersangka.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Dalam pemeriksaan, SRB mengaku telah menyebarkan sejumlah paket sabu di beberapa titik dengan metode tempel.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi bergerak ke lokasi yang disebutkan tersangka dan menemukan tambahan paket sabu di kawasan BTN Graha Asri serta Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 48 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,61 gram.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, telepon genggam, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Andi Musakkir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.