Penikaman Sadis di Buton, Dua Pemuda Resmi jadi Tersangka

Dua pemuda pelaku penikaman sadis di Buton ditangkap Polisi. Istimewa
Penulis: Redaksi
Selasa, 07 April 2026 | 14:11:24 WIB

BUTON – Kepolisian Resor Buton mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda, Rois (20), di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa tujuh orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah insiden berdarah tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan dari hasil pemeriksaan intensif, dua orang berinisial LL (18) dan R (19) terbukti terlibat langsung dalam aksi penganiayaan yang berujung maut tersebut.

“LL berperan melakukan penikaman menggunakan badik, sementara R melakukan pemukulan terhadap korban,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Poros Pasarwajo–Wabula, tepatnya di depan Kantor Desa Banabungi.

Keributan bermula dari aksi penendangan sepeda motor milik rekan pelaku oleh orang tak dikenal. Situasi kemudian berkembang menjadi perkelahian yang melibatkan korban.

Dalam insiden tersebut, R diduga lebih dulu memukul korban. Selanjutnya, LL datang dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kanan menggunakan sebilah badik.

Usai melakukan aksinya, LL menyerahkan senjata tajam tersebut kepada seorang pria berinisial BHR sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke lorong di sekitar TKP. Namun, akibat luka serius dan kehilangan banyak darah, korban akhirnya terjatuh.

Warga kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Pasarwajo. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 01.57 Wita.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik. Sementara itu, lima orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Buton untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Redaksi