IRT di Kolaka Ditangkap, Sembunyikan 17 Sachet Sabu di Rumah
KOLAKA – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama RN (36), warga Lingkungan I Komali, Desa Uluwolo, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal bersama tim Opsnal.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui program Sahabat Polri terkait adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut,” ujar Dwi Arif, Jumat (27/3/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati RN sedang berada di dalam kamar rumahnya dan langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 17 sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram.
“Sebanyak 12 sachet ditemukan di dalam tong sampah di kamar, sementara lima sachet lainnya disembunyikan di belakang kasur,” jelas Dwi Arif.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa satu dompet kecil berwarna merah dan dua lembar tisu.
Dari hasil interogasi, RN mengaku barang haram tersebut merupakan milik suaminya berinisial Leli, yang diduga sebagai pengedar. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya diminta menyimpan sabu tersebut.
“Suaminya yang mengedarkan, sementara tersangka menyimpan barang tersebut di rumah,” tambah Dwi Arif.
Saat penggerebekan berlangsung, suami tersangka tidak berada di lokasi. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (2) huruf a KUHP.