KOLAKA – Seorang pria berinisial S (29) ditangkap Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka usai diduga membobol kios kontainer di Jalan Khaeril Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Senin dini hari (18/5/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, sekitar pukul 13.10 Wita di hari yang sama.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Ridwandi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Muh Subhan melaporkan kehilangan uang tunai di kios miliknya.
Peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 06.00 Wita saat orang tua korban membuka kios kontainer untuk memulai aktivitas usaha. Namun, kondisi kios sudah dalam keadaan rusak dan barang-barang di dalamnya berserakan.
“Korban kemudian mengecek laci tempat penyimpanan uang hasil penjualan dan mendapati uang sekitar Rp3 juta telah hilang,” ujar Ridwandi, Selasa (19/5/2026).
Usai menerima laporan, Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita satu buah gunting seng yang diduga dipakai untuk membobol kios kontainer milik korban.
Kini, S telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
