KOLAKA – Satreskrim Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Tiga pria berinisial AL (20), HS (20), dan MA (22) diamankan polisi di wilayah Kabupaten Konawe usai diduga mencuri satu unit motor Honda CRF milik warga.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Ridwandi, mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah korban, Panjy Arcanggih Riskiawan (20), melaporkan kehilangan kendaraannya ke polisi pada 12 Mei 2026.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ridwandi, Jumat (15/52026).
Peristiwa itu bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam bernomor polisi DT 3768 FV di teras rumahnya pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita. Namun saat bangun pada pukul 04.00 Wita, motor tersebut telah raib.
Tim Elang Anti Bandit kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Konawe. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda CRF, satu unit Honda Scoopy warna hitam, dan mesin gerinda yang diduga dipakai membuat kunci T untuk membobol kendaraan.
Kini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lain di wilayah Kolaka.
