×

Pencarian

Jambret Tas ASN, Pria 28 Tahun di Kolaka Kini Diamankan Polisi

KOLAKA – Pria berinisial MW (28) diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

MW disebut melakukan aksinya pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.30 Wita, di depan SD Negeri 1 Sabilambo, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka. Dalam kejadian tersebut, pelaku menargetkan korban yang tengah mengendarai sepeda motor.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa pelaku mendekati korban dari arah belakang sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

“Pelaku memepet korban lalu menarik tas milik korban yang berisi dua unit telepon genggam dan uang tunai,” ujar Riswandi, Sabtu (2/52026).

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kolaka dengan kerugian ditaksir mencapai Rp7.250.000.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin IPDA Hendra melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MW di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.30 Wita.

Saat proses pengembangan kasus, pelaku disebut sempat berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur.

Dari hasil interogasi awal, MW mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP.