KENDARI – DPRD Kota Kendari memastikan bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilaporkan Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) terkait PT Pelita Putra Bulukumba Bersama (PT PPBB).
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, saat menerima audiensi sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam PJ Sultra di Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (11/8/2026).
Zulham mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan PJ Sultra dengan memanggil pihak PT PPBB bersama instansi terkait dalam forum RDP.
Ia menyebut DPRD Kota Kendari akan terlebih dahulu menyurati pihak perusahaan dan instansi terkait untuk menghadiri RDP tersebut.
“RDP-nya kemungkinan di atas tanggal 17, setelah upacara proklamasi dan agenda kemerdekaan,” kata Zulham.
Komitmen tersebut disampaikan Zulham setelan PJ Sultra mendatangi DPRD Kota Kendari untuk menyampaikan sejumlah dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT PPBB, perusahaan penyedia jasa transportasi bahan bakar minyak (BBM) yang beralamat di Kota Kendari.
Koordinator PJ Sultra, Ahmad Syawal, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja di perusahaan tersebut.
Salah satunya menyangkut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Syawal, berdasarkan temuan pihaknya, para pekerja PT PPBB diduga tidak mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan hasil temuan, perusahaan ini diduga tidak memberikan atau para karyawan di perusahaan itu tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” kata Syawal saat audiensi.
Selain itu, PJ Sultra juga menyoroti dugaan tidak adanya kontrak kerja bagi para pekerja PT PPBB.
“Yang kedua, tidak ada kontrak kerja terhadap pegawai atau pekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Anggota PJ Sultra, Asis, turut menyampaikan dugaan persoalan yang dialami mantan pekerja PT PPBB bernama Zainal Abidin.
Menurut Asis, Zainal diduga mengalami PHK secara sepihak dan hingga kini belum menerima pesangon.
PHK tersebut disebut terjadi setelah Zainal mengalami kecelakaan kerja saat dalam perjalanan pulang usai mengantar BBM.
Selain itu, Zainal disebut diminta menanggung ganti rugi akibat kecelakaan tersebut dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Dalam prosesnya, pekerja ini atau korban, dibebani biaya ganti rugi oleh pihak perusahaan tersebut,” kata Asis.
Atas persoalan tersebut, PJ Sultra meminta DPRD Kota Kendari memanggil PT PPBB dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan dalam forum RDP.
DPRD Kota Kendari kemudian memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme RDP setelah rangkaian agenda peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

