×

Pencarian

Terungkap dari Video, Pria di Kolaka Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

KOLAKA – Seorang pria berinisial AS (36) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diringkus Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan foto dan video yang merekam dugaan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

“Pelapor menerima informasi berupa foto dan video tidak pantas yang melibatkan anak perempuan pelapor bersama terduga pelaku,” ujar Riswandi, Minggu, 24 Mei 2026.

Tidak terima anaknya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali. Aksi tersebut disebut dilakukan di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut di wilayah Kabupaten Kolaka,” katanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 418 ayat (1) subsider Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.