×

Pencarian

Pria di Lasolo Konut Ditangkap, Polisi Amankan 108 Paket Sabu

KONAWE UTARA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara meringkus seorang pria berinisial B (44) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (15/4/2026).

Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita tersebut, polisi turut menyita 108 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 140,72 gram.

Kasi Humas Polres Konawe Utara, Iptu Andi Gafur, mengatakan barang bukti yang diamankan diduga siap edar dan berpotensi merusak ratusan hingga ribuan jiwa.

“Jumlah ini diduga kuat siap edar dan berpotensi merusak ratusan hingga ribuan jiwa,” ujar Iptu Andi Gafur dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center Polri 110. Warga mengaku resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, Iptu Hasdinar, bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

“Barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelas Iptu Andi Gafur.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang mengindikasikan aktivitas pengemasan dan distribusi, di antaranya timbangan digital, alat pres, alat hisap, uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

Kapolres Konawe Utara melalui laporan resmi menyebutkan tersangka diduga kuat menguasai, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu secara aktif. Modus operandi yang digunakan menunjukkan pola distribusi yang terorganisir dan berulang.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.