×

Pencarian

Militerisasi Ruang Sipil: Erosi Demokrasi Dan Legalitas Keterlibatan TNI Dalam Proyek KDMP

Ditulis Oleh: La Ode Muh Abdul Syawal (Praktusi Hukum)

OPINI - Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bukan sekadar persoalan efisiensi teknis, melainkan sebuah persoalan fundamental dalam hukum tata negara. 

Secara historis, Indonesia telah berupaya keras menghapus doktrin dwifungsi untuk kembali pada prinsip supremasi sipil. Namun, mobilisasi personel Babinsa dalam proyek ekonomi di puluhan ribu desa mengindikasikan adanya gejala militerisasi ruang sipil yang dilakukan secara sistematis. 

Fenomena ini semakin menimbulkan problematika hukum ketika pelaksanaan proyek tersebut tidak disertai dengan pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik. 

Secara yuridis, fenomena ini menuntut pengujian terhadap asas Legalitas dan constitutionalisme agar tidak terjadi Power Tendency yang mencederai demokrasi.

Indonesia sebagai rechtstaat (Negara Hukum) mengedepankan asas Legalitas, di mana setiap tindakan penguasa atau lembaga negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 secara limitatif menetapkan tugas TNI sebagai alat pertahanan negara. Penjabaran lebih lanjut dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa fungsi TNI adalah penangkal dan penindak terhadap ancaman militer dan ancaman bersenjata.

Pelibatan TNI dalam KDMP sering kali dipayungi di bawah dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI. Namun, harus dipahami secara stricto sensu  bahwa OMSP bukanlah cek kosong bagi militer untuk masuk ke semua lini kehidupan. 

OMSP hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Kebijakan dan Keputusan Politik Negara dan harus berada dalam koordinasi otoritas sipi. Tanpa adanya payung hukum yang spesifik dan darurat, keterlibatan TNI dalam urusan ekonomi desa merupakan tindakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).

Secara sosiologi hukum, kehadiran militer di tingkat desa melalui komando teritorial membawa implikasi psikologis bagi warga sipil. Secara normatif, hubungan antara pemerintah desa dan warga haruslah bersifat horizontal-kontraktual. Namun, keterlibatan TNI mengubah dinamika tersebut menjadi vertikal-instruksional. Terdapat kekhawatiran terjadinya intimidasi secara halus (soft intimidation) terhadap Kepala Desa dalam hal pengalokasian lahan dan dana desa untuk KDMP.

Penggunaan dana desa hingga 70% untuk membiayai proyek yang dikerjakan militer menimbulkan persoalan Accountability. Dalam hukum administrasi negara, setiap sen dana publik harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme audit sipil (BPK/BPKP). 

Ketika militer menjadi pelaksana, muncul conflict of interest di mana pengawasan sipil menjadi tumpul akibat hambatan psikologis dan struktural. Hal ini berisiko menciptakan repercussion politik di mana desa kehilangan otonominya dan beralih menjadi objek kebijakan sentralistik yang bersifat militeristik.

Dalam literatur hukum dan ilmu politik, istilah militerisasi ruang sipil merujuk pada kondisi di mana institusi militer secara gradual memasuki wilayah yang secara normatif menjadi domain otoritas sipil. Fenomena ini berpotensi menimbulkan distorsi terhadap prinsip demokrasi karena memperlemah mekanisme kontrol sipil terhadap militer.

Prinsip supremasi sipil mewajibkan bahwa urusan non-militer harus dikelola sepenuhnya oleh institusi sipil. Jika dalih keterlibatan TNI adalah demi "percepatan", maka argumen ini secara implicit meragukan kapasitas birokrasi sipil dan kementerian teknis. Secara hukum, ini adalah bentuk Incompetence birokrasi yang justru diselesaikan dengan cara yang salah.

Dalam perspektif hukum tata negara, dominasi militer dalam proyek pembangunan sipil dapat menimbulkan beberapa implikasi serius, antara lain, erosi prinsip supremasi sipil terhadap militer, distorsi tata kelola pemerintahan sipil, dan reduksi mekanisme akuntabilitas publik.

Apabila fenomena ini dibiarkan berkembang tanpa pengawasan yang memadai, maka bukan tidak mungkin militerisasi ruang sipil akan berkembang menjadi praktik yang sistemik dan berpotensi menggerus kualitas demokrasi secara gradual.

Selain persoalan keterlibatan TNI, problem hukum lain yang muncul dalam proyek pembangunan KDMP adalah tidak dipasangnya papan informasi proyek. Dalam perspektif hukum administrasi negara, keberadaan papan informasi proyek merupakan manifestasi konkret dari prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Ketiadaan transparansi dalam proyek publik juga berpotensi membuka ruang bagi praktik penyimpangan anggaran, termasuk kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam proses pelaksanaan proyek.

Apabila dianalisis secara komprehensif, fenomena keterlibatan TNI dalam pembangunan KDMP yang disertai dengan absennya papan informasi proyek dapat menimbulkan implikasi hukum yang serius dalam berbagai dimensi.

Pertama, dari perspektif hukum tata negara, fenomena tersebut berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Kedua, dari perspektif hukum administrasi negara, tidak dipasangnya papan informasi proyek mencerminkan lemahnya implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiga, dari perspektif hukum pidana , ketertutupan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pembangunan berpotensi menjadi indikator awal adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam negara hukum yang demokratis, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip good governance, yang mencakup transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas.

Koperasi secara filosofis adalah lembaga ekonomi kerakyatan yang bersifat sukarela dan demokratis . 

Memaksakan pembangunan koperasi dengan keterlibatan aparat keamanan sangat bertentangan dengan asas Autonomie koperasi itu sendiri. Alih-alih memberdayakan masyarakat, keterlibatan militer justru mengukuhkan struktur top-down yang mematikan inisiatif lokal.

Singkatnya, keamanan nasional yang sejati tidak dibangun melalui dominasi militer di sektor ekonomi, melainkan melalui penguatan institusi sipil dan penegakan hukum yang konsisten. Membiarkan TNI masuk ke ranah ekonomi desa adalah langkah mundur  bagi reformasi.

Kita harus menjaga agar TNI tetap menjadi Tentara Profesional yang disegani karena kemampuan pertahanannya, bukan karena keterlibatannya dalam pengadaan gerai koperasi. Kedaulatan desa harus tetap berada di tangan rakyat, bukan di bawah kendali komando teritorial.