KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka meringkus seorang pemuda berinisial RD (24), warga Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, diamankan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
RD diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat melalui program Kapolres Kolaka Sahabat Polri.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.
13 Paket Proyek Diduga Kurang Volume, Kepala BPBD Kolaka Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
Dalam laporan menyebutkan adanya seseorang yang kerap melakukan transaksi jual beli paket diduga narkotika jenis shabu di Jalan Permata Biru.
"Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Jamal, langsung memerintahkan anggota Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan,”ujar AKP Dwi Arif, Jumat (27/2/2026)
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi. Saat dilakukan pemantauan, tersangka RD terlihat memasuki salah satu rumah warga dengan tergesa-gesa menggunakan sepeda motor Honda CRF warna putih.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), RD mengakui hendak mengedarkan shabu dengan modus sistem tempel, yakni menyimpan barang di suatu lokasi, memotret titik penyimpanan, lalu mengirimkan foto tersebut kepada calon pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 24 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 27,59 gram.
Sebanyak 22 sachet ditemukan di dalam dompet kecil, serta dua sachet lainnya disimpan dalam bungkus rokok Surya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit timbangan digital, tiga ball plastik klip bening kosong, empat buah pipet, satu buah kantong kain, satu buah dompet, satu buah ransel hitam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih.
"Tersangka mengakui seluruh paket shabu tersebut berada dalam penguasaannya dan rencananya akan diedarkan dengan cara ditempel," tambah AKP Dwi Arif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHPidana.

