Terdesak Utang, ART Asal Baubau Diduga Curi Perhiasan Majikan di Kendari

Seorang ART asal Kota Baubau, insial FE (26) ditangkap di Kendari setelah diduga curi uang dan perhiasan majikannya. Foto: Istimewa
Penulis: R. Anugrah
Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:37:07 WIB

KENDARI – Desakan utang diduga menjadi alasan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FE (26) mengambil perhiasan dan uang milik majikannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Perhiasan hasil curian tersebut kemudian digadaikan dan uangnya digunakan untuk membayar utang.

FE yang diketahui berasal dari Kota Baubau itu diduga melancarkan aksinya di rumah majikannya, RA (39), yang berada di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Aksi pencurian tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, FE ditangkap polisi pada Senin (17/8/2026) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tersangka FE berhasil diamankan di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga,” ujar Kompol Malau, Selasa (18/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, FE mengakui perbuatannya. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah saat majikannya tidak berada di tempat.

Kompol Malau menjelaskan, FE masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah perhiasan yang disimpan di atas meja.

“Tersangka menerangkan bahwa dirinya mengambil perhiasan dan uang milik korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban, kemudian mengambil emas yang tersimpan di atas meja,” jelasnya.

Perhiasan yang diduga diambil terdiri dari satu gelang emas seberat 1,5 gram, satu bros emas seberat 6 gram, dan satu cincin emas seberat 1,5 gram. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Usai menguasai perhiasan tersebut, FE kemudian membawanya ke pegadaian untuk mendapatkan uang tunai.

“Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar utang,” kata Kompol Malau.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Di antaranya satu cincin emas seberat 1,5 gram, uang tunai Rp200 ribu, satu lembar nota pembelian gelang emas, dan satu lembar nota pembelian bros emas.

FE kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Kendari. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: R. Anugrah