HMI Komisariat UMK Kendari Kecam Dugaan Tindakan Represif Kapolres Bombana terhadap Mahasiswa

Ketua HMI Komisariat UM Kendari, Juraidin (kiri) dan Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo bersama anggotanya saat menarik mahasiswa yang demo di Bombana. Foto: Istimewa.
Penulis: R. Anugrah
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:24:00 WIB

KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Cabang Kendari mengecam dugaan tindakan represif yang dilakukan Kapolres Bombana terhadap mahasiswa saat menyampaikan aspirasi dalam aksi unjuk rasa.

Aksi tersebut diketahui berlangsung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, pada Selasa (2/6/2026).

Massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Mata Oleo.

Namun, menurut keterangan pihak HMI, aksi yang digelar tidak berjalan sesuai harapan. Massa mengklaim tidak memperoleh pengawalan sebagaimana mestinya dan justru mengalami pembubaran secara paksa.

Dalam rekaman video yang diterima, terlihat Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo berada langsung di lokasi aksi dan diduga melakukan tindakan yang dianggap menghalangi massa dalam menyampaikan aspirasi.

Ketua HMI Komisariat UMK, Juraidin, menilai tindakan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Menurutnya, mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan publik.

“Segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang diduga menghalangi kebebasan berekspresi tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Juraidin.

Berdasarkan keterangan kader HMI yang berada di lokasi, Kapolres Bombana disebut menunjukkan sikap yang dinilai represif terhadap massa aksi.

Juraidin menegaskan aparat kepolisian seharusnya menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk menjamin keamanan warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Hak menyampaikan pendapat adalah bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi,” katanya.

HMI Komisariat UMK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan langkah konkret dari institusi kepolisian terkait dugaan insiden yang terjadi saat aksi berlangsung.

Selain itu, HMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka dan terbebas dari segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi.

Di akhir pernyataannya, Juraidin menegaskan bahwa kritik yang disampaikan mahasiswa tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari proses evaluasi terhadap kebijakan pemerintah.

“Kritik bukan ancaman dan mahasiswa bukan musuh negara. Demokrasi harus dijaga dengan menghormati kebebasan berpendapat, bukan dengan tindakan represif,” tegasnya.

Reporter: R. Anugrah