Pria Asal Butur Ditangkap di Kos Konsel, Simpan 151,1 Gram Sabu

Pria inisial YA (30) ditangkap polisi usai diduga miliki sabu 151,1 gram sabu. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Jumat, 29 Mei 2026 | 20:40:01 WIB

KONAWE SELATAN – Seorang pria berinisial YA (30), warga Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

YA diamankan di sebuah kamar kos nomor 02 di Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga sachet sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 151,1 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika lintas kabupaten di wilayah Desa Kota Bangun dengan modus sistem tempel.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Kasubsatgas Narkoba Ops Pekat Anoa melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemetaan lokasi, pemantauan jalur, hingga pembuntutan terhadap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui lokasi tempat tinggal terduga pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan,” ujar Kombes Amri Yudhy.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan warga setempat, petugas menemukan tiga sachet sabu yang disimpan di dalam tas paper bag warna cokelat yang digantung di kamar kos pelaku.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Pocophone warna abu-abu, tiga unit timbangan digital, dua ball plastik sachet kosong, satu sendok sabu warna pink, plastik bening, serta tas selempang warna abu-abu.

Hasil pemeriksaan awal menggunakan tes kit menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.

Dari hasil interogasi, YA mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari melalui komunikasi aplikasi WhatsApp. Pelaku disebut dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan.

Polisi menduga sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Reporter: Redaksi