Tiga Pelaku Pencurian Kios di Kendari Ditangkap, Aksi Terekam CCTV

Tiga pelaku pencurian kios di Kendari ditangkap polisi. Foto: Istimewa.
Penulis: R. Anugrah
Selasa, 07 April 2026 | 00:45:35 WIB

KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya mengungkap kasus pencurian kios yang terjadi di Jalan Ir Soekarno, tepatnya di depan Toko Cinta Damai, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh korban, M. Nabir, warga Jalan DR. Moh Hatta, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Namun, korban baru mengetahui kejadian tersebut pada pagi hari setelah menerima informasi dari tetangganya.

“Sekitar pukul 07.00 Wita, korban ditelepon tetangga yang menyampaikan bahwa kios miliknya diduga telah dibongkar,” ujar Iptu Busran.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati bagian samping kios telah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan diketahui hilang.

Barang yang raib di antaranya 10 karung beras ukuran 5 kilogram, dua dos minyak goreng kemasan, setengah karung bawang putih, serta barang dagangan lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari saksi-saksi.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, identitas para pelaku berhasil kami kantongi,” jelasnya.

Polisi kemudian memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku. Tim piket SPK bersama Unit Reskrim Polsek Kemaraya bergerak ke Jalan Fajar Merantau, Lorong Stegas, Kelurahan Sanua, dan melakukan penyergapan.

Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial R, B, dan A. Rian diketahui berperan masuk ke dalam kios saat aksi pencurian berlangsung.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Busran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Reporter: R. Anugrah