Dua Pria di Kolaka Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu di Kamar Kos

Dua pengedar sabu di Kolaka ditangkap polisi. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Jumat, 27 Maret 2026 | 15:05:06 WIB

KOLAKA– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (24), warga Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, dan HR (36), warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di dua lokasi berbeda, yakni Desa Lamedai dan Desa Oko-Oko.

“Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal bersama tim Opsnal,” ujar Dwi Arif, Jumat (27/3/2026).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 12 sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,19 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya tas selempang hitam, alat isap (bong), plastik klip kosong, tiga unit handphone, korek api gas, kantong plastik, empat sendok dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta.

Dwi Arif menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui program Sahabat Polri terkait maraknya transaksi sabu di Desa Lamedai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal, memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah kamar kos di Desa Lamedai yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Di tempat itu, polisi mendapati MF sedang berada di dalam kamar dan langsung mengamankannya.

Saat diinterogasi, MF mengakui hendak mengedarkan sabu dengan cara mengarahkan pembeli ke kamar kos miliknya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan sachet sabu di dalam tas milik MF.

“MF mengaku barang tersebut diperoleh dari HR yang berada di Desa Oko-Oko,” jelas Dwi Arif.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HR di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga sachet sabu.

Kepada polisi, HR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui secara pasti. Transaksi dilakukan dengan sistem tempel di sejumlah lokasi, seperti di pinggir jalan Pomalaa dan jalur bypass.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (1) huruf a KUHP.

Reporter: Redaksi