Curi HP Buat Beli Sabu, Pria di Kendari Ditangkap Polisi
KENDARI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di wilayah Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, menjelaskan bahwa pelaku berinisial K alias U (27) ditangkap setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang dilaporkan oleh korban bernama Nunung Dewi Asmana.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di rumah korban yang beralamat di Jalan Bunga Kamboja No. 89 A, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Menurut Iptu Busran sebelumnya pada Senin malam (2/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, korban menyimpan telepon genggam milik anaknya di atas tembok reling tangga depan pintu kamar. Saat korban sedang tidur, pelaku diduga memanjat tembok samping teras rumah korban menuju lantai dua.
“Pelaku kemudian mendorong pintu yang kebetulan tidak terkunci dan masuk ke dalam rumah untuk mencari barang berharga. Namun yang ditemukan hanya satu unit handphone yang berada di atas tembok reling tangga,” ujar Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran.
Setelah mengambil ponsel tersebut, pelaku turun kembali melalui balkon dari lantai dua menuju lantai satu dan meninggalkan lokasi kejadian.
Korban baru menyadari kehilangan ponsel tersebut sekitar pukul 03.00 WITA saat hendak bangun untuk makan sahur. Adapun barang yang hilang berupa satu unit handphone merek Vivo Y04S dengan kerugian ditaksir sebesar Rp1.399.000.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ponsel tersebut sempat dibawa ke tempat servis untuk dilakukan instal ulang, kemudian digadaikan seharga Rp500 ribu. Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Polsek Kemaraya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti sebagai petunjuk sebelum akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Papalimba, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
“Saat ini terlapor telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Busran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.