Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Aksi Bejat Dilakukan di Gudang Masjid
KENDARI – Aparat kepolisian dari Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial Y (44) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah kami amankan. Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/ 2026).
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, di dalam gudang sebuah masjid di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Korban merupakan seorang pelajar berusia 11 tahun.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat tersangka meminta korban mengambil sapu di dalam gudang untuk keperluan membersihkan masjid.
“Anak korban mencari sapu, kemudian tersangka menyuruh anak korban untuk mengambil di dalam gudang masjid,” jelas AKP Malau.
Namun ketika korban berada di dalam gudang, tersangka diduga menyusul masuk dan melakukan perbuatan tidak pantas. Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
“Mendengar itu, tersangka melepaskan pelukannya dan anak korban berusaha keluar dari dalam gudang," kata AKP Malau.
Belum sempat keluar, korban kembali dihadang oleh tersangka yang diduga mengulangi perbuatannya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).