Diduga Perkosa Anak Tiri Sejak 2021, Pria di Konsel Ditangkap Polisi

Pria asal Konawe Selatan insial AN (53) ditangkap polisi usai diduga perkosa anak tiri. Foto: Istimewa
Penulis: R. Anugrah
Jumat, 22 Mei 2026 | 12:09:43 WIB

KENDARI – Seorang pria berinisial AN (53), warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ditangkap polisi usai diduga memperkosa anak tirinya sendiri berinisial N (18).

Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu, 20 Mei 2026, setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021 saat korban masih berusia 14 tahun.

“Korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh bersama ibu kandungnya,” ujar AKP Malau, Jumat (22/5/2026) 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi dugaan pemerkosaan itu disebut terjadi berulang kali. Peristiwa terakhir diduga berlangsung pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Abeko, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan korban bersama keluarganya ke Polresta Kendari untuk diproses hukum.

Saat ini AN telah ditahan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Reporter: R. Anugrah