Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curas di Muna, Ditangkap di Rumahnya

DR terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ditangkap polisi. Foto: Istimewa
Penulis: R. Anugrah
Kamis, 14 Mei 2026 | 17:02:52 WIB

MUNA - Setelah buron selama beberapa waktu, pria berinisial DR akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Muna atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Poros Raha-Watupute, Kelurahan Fookuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengungkapkan penangkapan dipimpin langsung Kanit Opsnal Satreskrim Polres Muna, Aipda Asra, bersama sejumlah personel.

“Tim bergerak setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Jufri, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian terkait kasus curas yang terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 Wita.

Dalam pemeriksaan awal, DR mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Muna guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter: R. Anugrah