Mahasiswa Desak Kejati Sultra Periksa Kades Batu Ganda Permai Kolaka Utara

Kordinator AMPK Sultra, La Ode Muh Syawal saat berorasi di depan Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa
Penulis: Redaksi
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:42:16 WIB

KENDARI - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (12/5/2026).

Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sultra mengusut dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Batu Ganda Permai, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Koordinator AMPK Sultra, La Ode Muh Syawal, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah berdasarkan hasil investigasi internal.

“Khususnya pada kegiatan peningkatan jalan serta anggaran keadaan mendesak yang diduga tidak jelas realisasinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Syawal.

Ia menilai Pemerintah Desa Batu Ganda Permai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, dugaan tersebut terlihat dari minimnya pembangunan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal meski anggaran disebut telah direalisasikan.

“Dana Desa merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika pembangunan yang telah dianggarkan justru terbengkalai dan tidak dirasakan manfaatnya, maka itu mencederai kepercayaan publik,” katanya.

AMPK Sultra juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa Kepala Desa Batu Ganda Permai terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut. 
Selain itu, mereka meminta Gubernur Sulawesi Tenggara menginstruksikan Bupati Kolaka Utara untuk mengevaluasi kepala desa setempat.

Syawal menegaskan aksi demonstrasi itu merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara agar tetap berpihak kepada masyarakat serta dijalankan secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Redaksi