Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Nekat Bawa Kabur Mobil Teman Wanitanya

Pria inisial F (tengah) ditangkap polisi usai bawa kabur mobil rekan wanitanya di hotel Kolaka. Foto: Istimewa
Penulis: R. Anugrah
Jumat, 13 Maret 2026 | 00:44:00 WIB

KOLAKA – Pertengkaran di dalam kamar hotel berujung kasus pencurian mobil. Seorang pria berinisial F akhirnya diringkus Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka setelah diduga membawa kabur mobil milik seorang wanita yang dikenalnya.

Pelaku ditangkap di Desa Sabiano, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

F diduga mencuri satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan nomor polisi DT 1195 MB milik Sarma Lasmita (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 01.05 Wita di sebuah hotel di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Saat itu, korban dan pelaku berada di dalam kamar hotel. Namun keduanya terlibat pertengkaran hebat.

“Setelah terjadi pertengkaran di dalam kamar, terduga pelaku diduga mengambil kunci mobil korban yang berada di dalam tas di atas meja kamar, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Dwi Arif.

Korban yang menyadari mobilnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan interogasi terhadap terduga pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan nomor polisi DT 1195 MB atas nama Sarma Lasmita.

Petugas juga menyita satu buah jaket hoodie berwarna kuning yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Reporter: R. Anugrah